Home Headline Dirlantas Polda Jabar Tetapkan Mekanisme, Prosedur dan Alokasi NRKB Taksi Online

Dirlantas Polda Jabar Tetapkan Mekanisme, Prosedur dan Alokasi NRKB Taksi Online

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Sebagai tindaklanjut keseriusan pemerintah pusat menertibkan dan menata taksi online, jajaran Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan mekanisme dan prosedur serta alokasi NRKB untuk registrasi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tersebut.

Mengenai hal tersebut, jajaran Dirlantas Polda Jabar sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi, kota/kabupaten. “Mengenai taksi online kita sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tentang pengalokasian nomor polisi (nopol) nya. Namun untuk pengurusan perubahan nopol tersebut harus ada rekomendasi izin kuota dari Dishub,” ujar Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Mariyono, ketika ditemui di ruang kantornya, di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung, Jum’at (2/3/2018).

Mariyono memaparkan prosedur dan mekanisme registrasi ranmor baru atas nama badan hukum untuk angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online), sebagai berikut :

  • Melampirkan surat rekomendasi (ijin kuota) dari Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota;
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
  • Melampirkan surat keterangan domisili;
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  • Melampirkan faktur kendaraan atas nama badan hukum;
  • Melampirkan sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
  • Melampirkan sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
  • Melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Sedangkan prosedur dan mekanisme registrasi ranmor perubahan atas nama perorangan (ganti pemilik dan/atau ganti NRKB :

  • Melampirkan surat rekomendasi (ijin kuota) dari Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota;
  • Melampirkan STNK dan BPKB asli;
  • Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring, serta melampirkan surat keterangan keanggotaan yang sah dari badan hukum koperasi dimaksud;
  • Melampirkan surat keterangan domisili badan hukum koperasi;
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum koperasi dan NPWP yang dilegalisasi;
  • Melampirkan KTP asli pemilik kendaraan yang sah;
  • Melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

“Bagi kendaraan angkutan sewa khusus (taksi online) atas nama perorangan yang telah berhimpun menjadi keanggotaan yang sah dari badan hukum koperasi, dapat dilakukan perubahan ganti NRKB warna dasar plat hitam dengan tulisan putih, sesuai alokasi yang telah ditentukan, tanpa harus ganti kepemilikan pada BPKB maupun STNK serta membayar biaya PNBP penggantian STNK dan NRKB sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016,” paparnya.

Sementara itu alokasi NRKB untuk angkutan sewa khusus (taksi online) di jajaran Polda Jabar untuk wilayah Bandung Raya, yaitu :

NoSATKERALOKSI NRKB DAN WARNA TNKBTOTAL JUMLAH
  HITAMKUNING 
1DITLANTAS/

KOTA BANDUNG

D 1011 S/D 1899 OLT

D 1011 S/D 1899 ATO

D 1900 S/D 1999 OL

D 1900 S/D 1999 OA-OZ

HITAM : 1.698

KUNING : 4.900

2POLRES CIMAHID 1012 S/D 1899 TXO

D 1012 S/D 1899 TKO

D 1012 S/D 1899 UTO

D 1012 S/D 1899 UPO

D 1900 S/D 1999 TXO

D 1900 S/D 1999 TKO

D 1900 S/D 1999 UTO

D 1900 S/D 1999 UPO

HITAM : 3.392

KUNING : 784

3POLRES BANDUNGD 1011 S/D 1899 WTO

D 1011 S/D 1899 ZTO

HITAM : 1.698

Untuk wilayah Bogor;  Kota Bogor, dimulai dengan nopol F 1012 s/d 1899 BO untuk plat hitam dengan alokasi 848 unit, Kabupaten Bogor dengan nopol F 1001 s/d 1899 RO untuk hitam dengan kuota 898, Kota Sukabumi dimulai dengan nopol F 1012 s/d 1899 OL untuk plat hitam dengan total 848, Kabupaten Sukabumi dimulai dengan nopol F 1000 s/d 1899 QC untuk plat hitam dengan kuota 860, dan Kabupaten Cianjur yakni F 1000 s/d 1899 XO untuk plat hitam dengan total 860.

Wilayah Purwakarta; Kabupaten Purwakarta yakni dimulai dengan plat nomor T 1012 s/d 1899 CO untuk plat hitam dengan kuota 848, Kabupaten Karawang dengan plat nomor khusus T 1012 s/d 1899 OT untuk plat hitam dengan total 848, Kabupaten Subang dimulai dengan plat nomor T 1012 s/d 1899 UO untuk plat hitam dengan kuota 848.

Sementara untuk wilayah Priangan Timur; yaitu Sumedang dimulai dengan plat nomor Z 1000 s/d 1899 BO untuk plat hitam dengan alokasi 860 unit, Garut dimulai dengan plat nomor z 1011 s/d 1899 EO/FO untuk plat hitam dengan alokasi 1.776 unit, dan Tasikmalaya Kota dimulai dengan plat nomor Z 1000 s/d 1899 JO untuk plat hitam dengan alokasi 860 unit.

“Tugas dan kewenangan kami menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi kendaraan bermotor (ranmor), supaya legitimasi kendaraan baik itu legitimasi operasional dan legitimasi kepemilikannya sah,” katanya.

Pihaknya akan segera memproses apabila pemilik kendaraan taksi online sudah mengajukan. “Lengkapi administrasinya dan akan segera kami proses,” pungkasnya. (Herly/Rian)

Related Posts

Leave a Comment