Home Daerah Masrokan Tegaskan Masyarakat Garut Antusias Manfaatkan Pelayanan Regident Satlantas Polres Garut

Masrokan Tegaskan Masyarakat Garut Antusias Manfaatkan Pelayanan Regident Satlantas Polres Garut

by Admin

Kab. Garut, Sebelas12 – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, baik itu kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat atau lebih (mobil).

Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polres Garut, Ipda. Masrokan, ketika ditemui di kantornya, di Mapolda Polres Garut, Senin (22/1/2018).

Masrokan mengatakan bahwa untuk memenuhi permintaan masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang SIM A dan C, pihaknya menerjunkan personil untuk melayani masyarakat dengan program SIM Keliling.

“Kendaraan SIM Keliling yaang kita miliki saat ini ada 1 unit, yang beroperasi 7 hari dalam seminggu dimulai dari jam 08.00 sampai selesai. Sementara untuk lokasinya, beroperasi di tiap desa dan kecamatan sesuai dengan permintaan masyarakat,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Binmas, aparat kewilayahan desa atau kecamatan, dan tokoh masyarakat.

“Karena wilayah Kab. Garut sangat luas, ada 42 kecamatan, kami berencana kedepannya akan mengajukan unit lagi untuk SIM Keliling. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan,” katanya, sambil meenambahkan, dalam satu hari pihaknya mencetak SIM baru 50, dan perpanjangan kurang lebih 100.

Masrokan menambahkan, untuk layanan Samsat Keliling, pihaknya melayani masyarakat selama 4 hari dalam seminggu. Hal tersebut dilaakukan untuk memenuhi respon masyarakat Kab. Garut yang sangat antusias untuk membayar pajak kendaraan.

“Kami melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling mulai dari hari Senin sampai dengan Kamis. Untuk jadwalnya, sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dispenda dengan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Garut. Dan biasanya kami laksanakan di semua kecamatan yang tidak memiliki outlet, diantaranya;  Kecamatan Kadungora, Leles, Cibatu, Wanaraja, Malangbong, dan kecamatan lainnya,” paparnya.

One Day Service

Untuk program yang terakhir di Regident Satlantas Polres Garut, yaitu One Day Service. Program ini berkaitan dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Untuk pengurusan BBN I (kendaraan baru) dan BBN II (ganti kepemilikan), BPKB bisa selesai cetak hanya selama 1 hari saja. Dengan One Day Service, kami berharap masyarakat merasa puas dengan pelayanaan yang diberikan kepolisian, khususnya pelayanan BPKB,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang belum mengambil BPKB dari tahun 2016 dan 2017, dirinya menghimbau agar segera diambil di pelayanan BPKB Online Satlantas Polres Garut.

“BPKB yang belum diambil, kami harapkan agar diambil sendiri tanpa melalui orang lain. Dan bila resi pengambilan BPKB hilang, disarankan membuat surat kehilangan disertakan dengan fotocopy KTP dan STNK. Semua itu dilakukan, dengan harapan apa yang diinginkan masyarakat bisa terwujud, serta masyarakat mematuhi semua peraturan lalu lintas, dengan membuat SIM dan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (Herly/Rian)

Related Posts

Leave a Comment