Home Headline Mobil Bernopol Pilihan di Wilayah Polda Jabar, Kini Pelat Nomornya Berwarna Putih

Mobil Bernopol Pilihan di Wilayah Polda Jabar, Kini Pelat Nomornya Berwarna Putih

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerapkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) putih.

Polda Jawa Barat merupakan wilayah yang pertama kali menerapkan pelat nomor putih ini sejak bulan Maret 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat, AKBP Satya Widhi, S.Ik, saat ditemui di kantornya, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No. 748 Bandung, Jum’at (28/6/2019).

“Hal ini kami terapkan sesuai perintah dari Korlantas atau pembina fungsi di bidang lalu lintas sejak Maret 2019 lalu. Baik itu material maupun alat untuk mencetak pelat nomor/TNKB yang berwarna putih ini sudah ada di wilayah Jawa Barat. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Polda Jabar untuk tidak melaksanakannya. Memang kalau dibandingkan dengan daerah lain, Jawa Barat yang pertama kali menerapkan ini karena alat dan material sudah tersedia,” terang Satya.

Satya menambahkan, penggunaan pelat nomor putih digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan nomor pilihan (nopil) saja.

“Jadi disana ada biaya tersendiri, ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nya dan itu digunakan hanya terbatas pada kendaraan jenis sedan, minibus dan jeep (mobil penumpang) yang menggunakan nopil, sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan,” ujarnya.

Sementara, lanjut Satya, kendaraan-kendaraan lain yang tidak menggunakan nopil, itu diberikan material pelat nomor biasa (reguler) yang sudah berjalan seperti saat ini, yang bila di foto itu tidak akan berubah warnanya.

“Pelat nomor putih kalau dilihat seperti tidak ada bedanya dengan plat nomor biasa yang saat ini digunakan. Namun kalau difoto menggunakan flashlight warnanya berganti, latarnya menjadi warna putih, sementara angka dan hurufnya berubah warna menjadi hitam,” terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan petunjuk dan kebijakan yang diambil Korlantas, kedepan semua kendaraan akan menggunakan pelat nomor putih, apabila ketersediaan materialnya sudah dipenuhi Korlantas.

“Program ini tentu harus disosialisasikan kepada masyarakat, karena pelat nomor putih ini speknya berbeda bila dibandingkan dengan material pelat nomor biasa. Baik jenis huruf dan angkanya pun berbeda, juga ada ciri-ciri tertentu yang hanya diketahui oleh anggota Polri,” katanya.

Sementara bagi masyarakat yang pelat nomornya rusak, Satya menghimbau untuk mengganti dengan pelat nomor baru di Samsat.

“Bagi masyarakat yang pelat nomor kendaraannya mengalami kerusakan, seyogyanya datang ke Samsat untuk digantikan dengan material pelat nomor yang baru. Tidak membuat pelat nomor dipinggir jalan, karena kalau pelat nomor di pinggir jalan tidak sesuai dengan spek dan secara aturan bisa dilakukan penilangan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.

Untuk proses penggantian pelat nomor rusak, sangat mudah yaitu hanya dengan membawa STNK dan BPKB ke Samsat setempat dengan menyatakan bahwa pelat nomorya rusak, patah atau hilang. Lalu membayar PNBP pelat nomor/TNKB, maka pelat nomor rusak bisa diganti dengan yang baru untuk dipasangkan ke kendaraan. (Herly/Rian)

Related Posts

Leave a Comment