Bandung, Sebelas12 – Melalui Badan Pengendalian Pendapatan Daerah (BPPD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar pendapatan daerah terus meningkat.

Itulah yang ada di benak Kepala BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna. Selaku pimpinan BPBD, ia tengah mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak dan memberikan pelayanan pajak daerah kepada warga Kota Bandung.

Dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (17/4/2018), Ema mengungkapkan sejumlah langkah-langkah yang dilakukan agar target-target kinerjanya bisa tercapai. Salah satu program kebanggaannya adalah sensus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu.

“Dari sensus itu didapat data riil, data yang paling valid sebagai dasar penarikan pajak. Setelah sensus, kami jadi terbuka peluang pendapatan sebesar kurang lebih Rp 72 miliar dari perubahan tambahan objek pajak bumi dan bangunan,” jelas Ema.

Ia berharap, penambahan potensi pajak itu bisa membantunya memenuhi target pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 700,5 miliar yang meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 578 miliar.

Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menambah tapping box yang akan dipasang di berbagai lokasi self-assessment tax. Tahun ini, pihaknya telah menganggarkan Rp 3 miliar untuk pengadaan 375 tambahan tapping box.

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir. Alat tersebut berfungsi untuk mencatat setiap transaksi wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak.

“Tapping box itu mencegah kebocoran transaksi, jadi semuanya pasti tercatat sehingga pengambilan pajak bisa optimal dari para wajib pajak. Tahun 2016 lalu kita sudah menyebarkan 575 ke hotel, restoran, tempat hiburan, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia memastikan,  tapping box itu efektif untuk memaksimalkan perolehan pajak. “Kita hanya modal Rp 2,75 miliar, uang yang didapat Rp 24,5 miliar. Itu success story kami,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga tengah berjuang menerbitkan regulasi tentang mekanisme perhitungan pajak reklame. Semula, hanya reklame yang berizin yang bisa ditarik pajaknya. Berdasarkan data 2017, ada 5637 reklame berizin di Kota Bandung.. Sementara yang tak berizin berjumlah 12.600. Jika regulasi baru itu telah terbit, setiap reklame yang terpasang bisa ditarik pajaknya.

“Karena sayang sekali, reklame itu sudah dipasang, terkadang menghalangi pemandangan, dan sudah terjadi transaksi bisnis, tetapi tidak bisa ditarik pajaknya. Mereka sudah tidak berizin, tidak bayar pajak pula. Itu nanti kita akan ubah. Sedang kami proses,” tegasnya.

Namun demikian, Ema menambahkan, bukan berarti karena sudah ditarik pajaknya reklame tersebut seolah dibiarkan tidak berizin. “Mereka tetap harus memproses izin reklame mereka,” sambung Ema.

Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menambahi kesuksesannya mencapai target pendapatan pajak di triwulan pertama. Pada periode ini, Ema dan jajarannya berhasil melampaui target bahkan melebihi tahun lalu.

“Tahun lalu, per 30 April 2017 kita bisa dapat Rp 371 miliar. Tahun ini, per tanggal 17 April 2018 kita sudah berhasil mengumpulkan Rp 381 miliar. Berdasarkan perhitungan kami, insya Allah kami juga bisa mencapai target untuk triwulan kedua yaitu Rp 384 miliar,” pungkasnya. (*Red)