Home Hukrim Saksi Sebut Sejak Dulu Hingga Sekarang Lahan SMAK DAGO Dikuasai Yayasan BPSMKJB

Saksi Sebut Sejak Dulu Hingga Sekarang Lahan SMAK DAGO Dikuasai Yayasan BPSMKJB

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Persidangan kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, yang diduga berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago dengan para terdakwa; Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/11/2017), dan sampai sidang ke – 14 kalinya terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak hadir.

Dalam persidangan kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi, Meti Ratna Kandi, yang menjabat sebagai Kasubsi Perkara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung saat ada adanya gugatan TUN dari PLK kepada tergugat BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Yayasan BPSMKJB.

Meti dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa saat itu Pihak PLK dalam gugatannya menggunakan dan melampirkan akta notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 sebagai bukti.“PLK menggunakan akta notaris tersebut sebagai bukti untuk menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan BPSMKJB,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa asal usul kepemilikan lahan SMAK Dago adalah eigendom verponding bekas Het Chritelijch Lyceum (HCL) (perkumpulan Belanda).

Selanjutnya karena lahan tersebut termasuk aset bekas milik asing dan cina serta telah dinasionalisasi, maka lahan tersebut menjadi milik negara dalam hal ini Departemen Keuangan.

“Sementara Yayasan BPSMKJB selaku penyelenggara SMAK DAGO sebagai Prioritas Utama mengajukan sertifikat HGB dan dapat memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan, diantaranya melampirkan bukti pembayaran kompensasi ke Departemen Keuangan dan rekomendasi dari Departemen Keuangan,” terangnya.

Diterangkan saksi juga, apabila sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Yayasan BPSMKJB dibatalkan melalui putusan Tata Usaha Negara (TUN) maka tanah tersebut kembali ke Negara, tidak kepada yang memohon pembatalan, karena lahan ini adalah aset negara bekas milik asing/cina.

Sepengetahuan saksi bahwa sejak dulu lahan dikuasai oleh Yayasan BPSMKJB untuk menyelenggarakan sekolah SMAK DAGO dan hanya Yayasan SMAK DAGO yang mengajukan permohonan hak HGB kepada Departemen Keuangan RI.

Seperti yang diketahui, terdakwa Edward Soeryadjaya yang merupakan mantan Boss Astra tersebut sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT. Pertamina (Persero). Sidang lanjutan akan digelar kembali oleh PN Bandung, Selasa (28/11/2017). (*Red)

Related Posts

Leave a Comment