Home Headline Double Untung PKB Tahun 2019, Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Double Untung PKB Tahun 2019, Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberi keringanan pengurangan pokok serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut akan diberlakukan selama satu bulan, terhitung mulai 10 November sampai dengan 10 Desember 2019, dan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan dan mengalami keterlambatan dalam membayar PKB se Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, program keringanan yang dinamai Double Untung PKB Tahun 2019 ini dilakukan karena hingga saat ini masih terdapat 25,07% Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Angkanya mencapai 4,9 juta unit kendaraan.

Pihaknya berupaya mengejar pemasukan dari para WP tersebut hingga akhir 2019. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan bermotor pembelian baru.

“Diskon untuk pokok pajak ini sebagai kesempatan untuk memberikan peluang pada masyarakat yang menunggak tapi bingung harus bagaimana. Ini kesempatan untuk segera memutihkan kembali status kendaraanya,” ungkap Hening di Gedung Sate, Jumat (8/11/2019).

Penetapan pajak dihitung maksimal empat tahun. Bagi WP terlambat melakukan pembayaran hingga lima tahun atau lebih dari masa berlaku, maka mereka hanya dikenakan biaya pajak selama empat tahun.

Perlu untuk diketahui, dokumen yang harus dibawa,  diantaranya :

  1. Untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.
  2. Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli, STNK asli
  3. Untuk perpanjangan 5 tahunan: KTP asli, STNK asli, BPKB asli dan cek fisik.

Sementara untuk pembayaran PKB 5 tahunan (ganti STNK) hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kendaraan Terdaftar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment