Home Headline Sosialisasikan Double Untung, Samsat Bandung Tengah lakukan Door to Door Datangi Wajib Pajak

Sosialisasikan Double Untung, Samsat Bandung Tengah lakukan Door to Door Datangi Wajib Pajak

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Samsat Bandung Tengah (Samsat II Kawaluyaan) melakukan jemput bola atau door to door kepada masyarakat wajib pajak (wp) yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi rumahnya.

Kegiatan tersebut dilakukan dari awal Desember 2019 sampai dengan akhir Desember 2019, seiring dengan berakhirnya Program Double Untung.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan jemput bola ini, yang pertama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak bermotor, supaya layanan lebih dekat lagi dengan membawa mobil samsat keliling,” ujar Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Drs. Rohana, MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).

Yang kedua, lanjut Rohana, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan program double untung tentang pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). WP yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraanya 5 tahun ke atas, hanya membayar 4 tahun saja.

“Dan yang ketiga yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Sehingga dengan meningkatnya PAD, pembangunan di Jawa Barat akan meningkat, dan cepat dilaksanakan,” terangnya.

Rohana menjelaskan, cara kerja program door to door ini dengan menyebar Tim Pembina Samsat ke tiap kecamatan dan kelurahan. Sementara, Samsat Bandung Tengah (Samsat II Kawaluyaan) ini melayani 10 kecamatan dan 54 kelurahan di Kota Bandung.

“Tim Pembina Samsat sampai saat ini sudah berhasil mendatangi kurang lebih 300 rumah wajib pajak. Dan jemput bola ini diterima baik oleh oleh masyarakat. Karena masyarakat wajib pajak belum sempat membayar pajak karena kesibukannya. Dengan didatangi petugas, mereka berterima kasih karena bisa membayar pajak kendaraannya tanpa pergi ke Samsat,” ungkapnya.

Perlu untuk diketahui, program double untung ini merupakan program Gubernur Jawa Barat dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 973/470-Bapenda/2019 atas perubahan Nomor : 973/443-Bapenda/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Program double untung ini yang semula berakhir sampai 10 Desember 2019, menjadi sampai dengan 30 Desember 2019. Di Samsat Kawaluyaan ini, tercatat sudah sekitar 6.900 wajib pajak yang memanfaatkan program double untung ini. Dan untuk capaian target di Samsat Bandung Tengah sudah tercapai,” paparnya.

Rohana mengimbau kepada masyarakat khususnya Samsat Bandung Tengah (Samsat II Kawaluyaan), supaya dapat memanfaatkan program double untung. Karena, lanjutnya, kesempatan baik ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayara pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang belum melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak kendaraannya, dipersilahkan karena waktu program double untung ini masih panjang. Ayo berbondong-bondong, berduyun-duyun datang ke Samsat Kawaluyaan,” pungkasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasie STNK Ditlantas Polda Jabar AKP. Arman Sahti, SH, S.Ik, MH, mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Program Double Untung.

“Dengan adanya program Double Untung ini, antusias masyarakat sangat tinggi. Yang harus kita siapkan yaitu pelayanan personil dalam hal identifikasi kendaraan, seperti cek fisik. Kita harus secara ekstra menambah personil. Kemudian dalam hal matreril, seperti STNK dan plat nomor juga kita harus persiapkan,” terang Arman. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment